Majelis hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Penyebabnya, JPU belum menyelesaikan berkas tuntutannya.
Hakim kembali mencecar terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo terkait ada tidaknya tekanan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat bersama-sama bertemu Kapolri Jenderal....
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menyampaikan tuntutannya pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer pada sidang berikutnya.
Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E menegaskan, bahwa keterangannya saat diperiksa di persidangan pada terdakwa lainnya tak berubah.
Bharada E atau Richard Eliezer, memberikan keterangan dalam dugaan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai terdakwa tanpa adanya rasa khawatir, Kamis (5/1/2023).
Majelis Hakim, JPU, dan pengacara para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J melakukan pemeriksaan setempat (PS) di rumah Saguling dan rumah Duren Tiga, Rabu (4/1/2023).
Ahli Hukum Pidana Albert Aries mengatakan hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah. Majelis hakim dapat menggunakan hasil tes itu sebagai bahan pertimbangan amar putusan suatu perkara.
PN Jaksel kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu (28/12/2022), dengan menghadirkan terdakwa Bharada E.
Ahli Filsafat Moral dan Etika Franz Magnis Suseno menegaskan, perbuatan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J bukan karena motivasi dendam melainkan melaksanakan perintah.