Produk minyak goreng yang dijual di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini sudah dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaksanakan Sidak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dan menemukan minyak goreng dijual di atas harga eceran tertinggi
Pengamat menilai kebijakan satu harga dan harga eceran tertinggi (HET) untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng justru menimbulkan polemik baru karena belum matang. Hasilnya minyak goreng murah raib....
Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Dimana Menurut legislator, aturan HET ini juga pada dasarnya tidak merugikan produsen.
Kemendag mengingatkan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng yang berlaku mulai Selasa (1/1/2022).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa melakukan inspeksi terhadap penerapan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang diberlakukan per 1 Februari 2022
Harga minyak goreng mulai besok, Selasa (1/2/2022), harus menyesuaikan dengan Harga Eceran Terbaru (HET) yang telah ditetapkan pemerintah baru-baru ini.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan HET baru bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan. Kebijakan ini membuat pedagang kebingungan, karena stok lama masih menumpuk.
DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi. Pasalnya, masih ada penyaluran yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan dua orang pria berinisial, AS dan TW atas kasus dugaan penjualan tabung oksigen di atas Harga Eceran Tinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah
Luhut meminta kepada Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede, menekankan pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), pada jenis obat-obatan yang terkait dengan pengobatan pasien Covid....
Menteri BUMN Erick Thohir mengecam harga-harga obat yang melejit tajam di tengah kebutuhan yang tinggi sebagai terapi pencegahan dan penyembuhan Covid-19.
Pihak yang menjual obat di atas HET bisa dijerat UU No 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1. Sanksinya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian terus memantau perkembangan harga dan pasokan pangan strategis baik di tingkat produsen maupun konsumen.