Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meningkatkan pengawasan mereka tentang dugaan persaingan usaha tidak sehat pada tata niaga komoditi minyak goreng, menjadi penegakan hukum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 4 perusahaan raksasa minyak goreng yang menjadi pengendali pasar setelah menemukan beberapa indikasi yang mencurigakan dalam praktik bisnisnya.
KPPU akan memanggil sejumlah produsen minyak goreng untuk memastikan dugaan adanya kartel yang menyebabkan kenaikan harga salah satu bahan pokok tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengambil jalur hukum terkait persoalan ketersediaan dan harga minyak goreng di dalam negeri, menyusul dugaan adanya pratik kartel.
Kebijakan pemerintah yang menerapkan satu harga untuk komoditi minyak goreng, dinilai baik untuk jangka pendek. Namun kebijakan yang berlaku 6 bulan itu dianggap bukan solusi tepat.
Berdasarkan hasil penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terlihat sinyal praktik kartel yang menyebabkan meroketnya harga minyak goreng di pasaran.
Setelah YLKI, kini giliran Komisi Pengawas Persaingan Usaha melihat adanya sinyal praktik kartel dari meroketnya harga minyak goreng yang terjadi di Indonesia.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo meninggal dunia, Jumat (5/11/2021). Semasa hidup, almarhum dikenal sosok energik dan pekerja keras.
Isak tangis mengiringi kedatangan jenazah Ketua KPPU Kodrat Wibowo di Jalan Bambu Apus III, Sektor VII Komplek Taman Yasmin, Kota Bogor, Jumat (5/11/2021) petang.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo meninggal dunia pada siang ini, Jumat (5/11/2021). Almarhum tutup usia di RS Abdi Waluyo, Jakarta.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi bahwa 10% produk lokal UMKM disepakati untuk masuk dipasarkan di retail modern.
Tencent berulang kali ditegur dan di denda oleh pemerintah China karena ini: menjadi terlalu besar. Karena terlalu besar itu, Tencent sangat mungkin melakukan monopoli.
Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati proses hukum terkait hasil putusan persidangan KPPU terkait dugaan pelanggaran UU Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999.
Mantan Ketua Komisi Yudisial RI, Suparman Marzuki, yang menjadi salah satu pemateri, mengatakan ada keanehan dalam persidangan yang dilakukan KPPU selama ini.