Bareskrim Polri melakukan gelar perkara unlawful killing yang diduga dilakukan polisi terhadap Laskar FPI dalam bentrok di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, hari ini.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam anggota FPI yang dipimpin oleh Amien Rais melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi, Selasa (09/03/2021).
Bareskrim Polri menyatakan sudah mengantongi bukti permulaan terkait dengan unlawful killing atau pembunuhan di luar hokum di kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Kabareskrim, Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa terkait dengan Unlawful Killing di kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek sudah ada potensi penetapan calon tersangka.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut penghentian kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sudah tepat.
Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyebutkan, status tersangka yang sempat ditetapkan pihak Pori kepada 6 laskar FPI yang tewas merusak tatanan norma hukum.
Pakar Hukum Pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik cara kerja penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan 6 Laksar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal di Tol Cikarang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan kepada polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bakal mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait penetapan tersangka enam Laskar FPI.
Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam baku tembak dengan kepolisian....