Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua orang bandar narkoba. Kedua terdakwa adalah oknum anggota kepolisian yang masih aktif.
Mahmudi, seorang bandar besar narkoba, dituntut mati jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok melalui sidang yang digelar melalui video conference.