nasional
Jum'at, 19 Maret 2021 - 07:25 WIB
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menegaskan, e-KTP yang hilang bisa dicetak kembali tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.