Pemerintah terus mendorong UMKM melalui berbagai kebijakan dan program yang diharapkan dapat memajukan sektor tersebut hingga dapat berpartisipasi dalam global value chain.
Bea Cukai melepas ekspor 36 ton split betel nut milik PT Rezeki Mandiri Global dan 28 ton pinang milik PT Indria Habi Globalindo masing-masing menuju pasar India dan Pakistan.
Kemenkeu mengungkapkan bahwa angka Rp2,5 triliun itu didapatkan berdasarkan simulasi hitung-hitungan kasar apabila Indonesia menjual pasir laut dengan jumlah 50 meter kubik.
Wakil Perdana Menteri Alexander Novak mengatakan Russia telah berhasil mengalihkan 90 persen pasokan minyak ke pasar lain. Sebelumnya, pasokan ini ditujukan untuk wilayah Eropa.
Pengamat Politik Pieter C Zulkifli mencium aroma politis di balik kebijakan membuka lebar keran ekspor pasir laut di ujung masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
China telah menahbiskan diri sebagai penguasa otomotif dunia. Terhitung sejak Januari-Agustus 2024 saja, total mobil yang diekspor oleh China lebih dari 4 juta.
Kementerian Perdagangan melalui Sekretariat Jenderal menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Lembaga Pengembang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pimpinan Pusat (LP UMKM PP) Muhammadiyah.
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan angkat bicara soal polemik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 ihwal dibukanya keran ekspor pasir laut.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita, mengatakan bahwa industri di sektor ini telah mencatatkan kinerja yang cemerlang.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatkan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah terkait ekspor pasir laut dari Permen KKP dan Permendag.
Dibukanya kembali ekspor pasir dan hasil sedimen laut setelah ditutup selama 20 tahun, belakangan menjadi sorotan. Setidaknya ada 3 negara yang menjadi tujuan ekspor pasir laut Indonesia.
Ekspor pasir dan hasil sedimen laut dibuka setelah ditutup selama 20 tahun, berikut harga harga pasir laut untuk dalam negeri dan ekspor berdasarkan Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021.