Penetapan ini diperuntukan pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Juknis tersebut merupakan turunan dari Permen ESDM No 8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang terbit April lalu.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri.
Pemerintah menyebut penurunan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU akan menghemat anggaran subsidi sebesar Rp125,03 triliun dihitung selama lima tahun ke depan
Pemerintah diminta mengevaluasi kembali implementasi penurunan harga gas industri karena berpotensi melanggar Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, penurunan harga gas akan menghemat pengeluaran pemerintah, khususnya pada anggaran subsidi untuk listrik dan pupuk.
Badan usaha hilir gas meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran terkait implementasi penurunan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU.
Implementasi teknis di lapangan belum siap karena harus mengubah Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen di hulu migas.
Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan terkait harga gas bumi untuk pembangkit listrik yakni berdasarkan Peraturan Menteri ESDM ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU.
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN berpotensi mengalami kerugian apabila pemerintah tidak memberikan insentif dari penurunan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU.
Komisi VI DPR RI akan meminta Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Kementerian ESDM guna mengevaluasi regulasi sektoral yang menghambat kinerja BUMN energi.
Sesuai aturan perundangan pemerintah wajib membuat proteksi supaya BUMN hilir gas tetap untung. Kita harus melakukan proteksi supaya mereka tetap survive.
Diaturnya harga gas bumi oleh pemerintah dinilai menjadikan pengembangan energi ini, termasuk infrastrukturnya semakin tidak menarik sebagai instrumen investasi.
Harga gas USD6 per MMBTU itu diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Keluarnya aturan terkait implementasi penurunan harga gas tersebut akan menyelamatkan industri keramik yang saat ini utilisasi kapasitas produksi nasionalnya anjlok di level 45-50%.
Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan mendekati USD6 per MMBTU. Tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah USD6, tetap berlaku dan tidak harus naik.