Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pemerkosa belasan santri hingga hamil dan melahirkan.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan dihadirkan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri
Keluarga korban kebiadaban Herry Wirawan meminta majelis hakim memberikan vonis mati kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan
Berperilaku bejat, dan telah memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan anak, Herry Wirawan tetap tanpa perikemanusiaan meminta keringanan
Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari berharap Kasus Herry Wirawan jangan sampai kembali terulang dan harus ada hukuman setimpal yang diberikan sebagai peringatan kepada pihak lainnya.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan mengakui, dirinya menyesal atas perbuatannya dan meminta pengurangan hukuman.
Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas perbuatan bejat yang telah dilakukannya.
Dukungan kepada jaksa penuntut umum yang telah menuntut hukuman mati dan kebiri kimia ke Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati terus mengalir.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap, hakim mengabulkan permohonan hukuman mati terhadap Herry Wirawan sesuai tuntutan jaksa.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mendukung penerapan pasal berlapis terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Akibat perbuatannya,....
Pasal berlapis menjerat Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Mulai dari hukuman kebiri kimia, hingga hukuman
Pelaku pemerkosa belasan santriwati hingga melahirkan di Bandung, Herry Wirawan dituntut dihukum mati, dan kebiri kimia. Pelaku juga didenda sebesar Rp500 juta.
Pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
Terdakwa kasus pencabulan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan, layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Setelah memperkosa 13