Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim....
Pelaku pemerkosaan belasan santri asal Garut Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam persidangan yang digelar, Selasa (15/2/2022) pagi tadi.
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan lolos dari hukuman mati sesuai tuntutan jaksa. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup.
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini berharap agar vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan berubah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dijatuhkan vonis penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan, oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung pemerkosa 13 santriwati lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan divonis penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Herry Wirawan, oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung yang memperkosa belasan santri divonis penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pemerkosa belasan santri hingga hamil dan melahirkan.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan dihadirkan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri
Keluarga korban kebiadaban Herry Wirawan meminta majelis hakim memberikan vonis mati kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan
Berperilaku bejat, dan telah memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan anak, Herry Wirawan tetap tanpa perikemanusiaan meminta keringanan
Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari berharap Kasus Herry Wirawan jangan sampai kembali terulang dan harus ada hukuman setimpal yang diberikan sebagai peringatan kepada pihak lainnya.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan mengakui, dirinya menyesal atas perbuatannya dan meminta pengurangan hukuman.
Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas perbuatan bejat yang telah dilakukannya.