Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mempertimbangkan, untuk memperpanjang penempatan uang negara sebesar Rp30 triliun di Himpunan Bank-bank Milik Negara atau Himbara.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan fasilitas yang diberikan pemerintah tersebut dapat memperkuat likuditas perbankan serta melakukan ekspansi kredit untuk menggerakkan sektor riil.
Penempatan dana ini juga bisa menjaga dan menunjang stabilitas sektor jasa keuangan dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.
Penempatan dana ini bisa mencegah kekeringan likuiditas lebih lanjut. Bila kekeringan likuditas ini dibiarkan berlarut-larut akan bisa berdampak pada kenaikan NPL dan kebangkrutan dunia usaha.
Menteri BUMN Erick Thohir menekankan, bahwa perusahaan pelat merah merupakan pengerak ekonomi nasional setelah bank himpunan milik negara (Himbara) dipastikan sebagai bank mitra umum pemerintah.
OJK masih mengkaji skema untuk bank sistemik, baik swasta maupun Himbara sebagai penyangga likuiditas di industri keuangan Indonesia akibat pandemi Covid-19.
Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun menilai menugaskan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyangga likuiditas bank akan memyebabkan terjadinya conflict of interest.
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyoroti tentang rencana penunjukkan Himbara sebagai penyangga bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas.