Pengacara Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa banyak pihak yang menawarkan diri secara sukarela untuk menjadi tim hukum kliennya dalam perkara tersebut.
Polisi sempat menyebut Eks Anggota FPI Maman Suryadi ikut membantu Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia ke Muhammad Kece.
Bareskrim menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rutan. Salah satunya adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan M Kece. Hal itu setelah adanya gelar perkara yang dilakukan.
Dit Tipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan M Kece di rumah tahanan (rutan), Selasa (28/9/2021).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara pada minggu depan untuk menentukan tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri bakal menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran terhadap Muhammad Kece di rutan.
Anggota Komisi I DPR Al Muzzammil Yusuf meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menutup konten-konten berisi penghinaan agama dan ras (SARA) yang beredar di internet.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri rampung memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Propam Mabes Polri telah memeriksa sejumlah anggota polisi yang bertugas di Rutan Bareskrim, dalam kasus penganiayaan tersangka dugaan penistaan agama, M Kece.
Ahli sosilogi hukum menilai tindakan Napoleon tidak proporsional dengan mengangkat alasan membela agama Islam atas perbuatan menganiaya M Kece kepada publik melalui surat terbuka.
Irjen Napoleon Bonaparte hari ini akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebelumnya, dia melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim.