Katib Syuriyah PBNU Ikhsan Abdullah menilai keputusan pemerintah mengeluarkan aturan Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan Khusus ormas keagamaan tidak perlu menjadi polemik.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berjanji bakal memanfaatkan peraturan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan secara bertanggung jawab.
Izin tambang untuk ormas keagamaan terus menuai polemik. Praktisi hukum Deolipa Yumara mengkritik pedas pemerintah dengan menyebutnya izin tambang ormas keagamaan terlalu ngawur.
Senator Filep Wamafma mengakui keputusan pemerintah mengeluarkan wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan memiliki tujuan positif.
Jaringan GUSDURian menolak kebijakan pemerintah terkait aturan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengakui sejumlah ormas keagamaan menolak pemberian konsesi tambang dari pemerintah. Dia memastikan bahwa pemerintah tidak memaksa.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia terus menyosialisasikan kepada ormas keagamaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Izin Usaha Tambang (IUP).....
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah meyakini organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak akan melakukan pelanggaran HAM jika mengelola tambang.
Kementerian ESDM meminta organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mendapatkan izin mengelola tambang harus sudah menggarap tambang tersebut dalam 5 tahun.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku pemerintah telah menyiapkan enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) untuk diberikan kepada ormas keagamaan, intip daftarnya.
Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang harus didukung.
Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara mengenai adanya organisasi masyarakat atau ormas keagamaan yang menyatakan tidak akan mengajukan izin kelola tambang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan ormas keagamaan pertama yang mendapatkan konsesi tambang ialah NU.
Di balik persetujuan untuk memberikan konsesi tambang bagi ormas keagamaan terdapat aspek historis yang menjadi pertimbangan, yakni kesigapan ormas membantu persoalan negara.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.