Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) pada hari ini, Jumat (17/11/2023) meresmikan implementasi interkoneksi pembayaran QR antarnegara antara Indonesia dan Singapura.
Melalui penggunaan QRIS-BRI, kemudahan bertransaksi melalui QRIS dirasakan oleh masyarakat Indonesia hingga pelosok tanah air. Salah satunya di wilayah Jayapura, Papua.
Bank Indonesia (BI) terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran dengan memperluas QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) ke beberapa negara ASEAN, terbaru yakni Singapura.
Pospay, layanan keuangan digital dari PT Pos Indonesia (Persero), menggelar program Pasar Akhir Pekan Pospay di Purwokerto, Jatengah dengan transaksi QRIS.
Pemilihan Muli Mekhanai Lampung 2023 dengan memanfaatan aplikasi digital berbasis Quick Response code Indonesia Standard (Qris) diharapkan berjalan efektif. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pariwisata dan....
Vietnam akan ikut bersama Indonesia memperkuat kerja sama konektivitas pembayaran di kawasan Asia Tenggara. Hal ini tertuang dalam kesepakatan RPC di ASEAN.
Cara tarik tunai QRIS akan dibahas dalam artikel ini. Mengingat QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR untuk memudahkan transaksi.
Bank Indonesia meluncurkan standar nasional bagi fitur baru QRIS untuk transaksi tarik tunai, transfer, dan setor tunai atau QRIS TUNTAS di Jakarta, pagi ini (17/8/2023).
MotionBank sebagai aplikasi layanan perbankan digital dari MNC Bank menghadirkan beragam promo eksklusif yang dirancang khusus untuk memberikan nilai tambah perjalanan finansialmu.
Pengguna sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Jakarta terus digenjot, untuk mencapai target 347 juta transaksi di 2023.
Pembeli melakukan pembayaran secara digital menggunakan QRIS di Jakarta, Jumat (28/7/2023). Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk transaksi melalui QRIS di bawah Rp100 ribu tidak akan terkena biaya layanan....
Gubernur BI, Perry Warjiyo menerangkan penetapan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3% bagi pelaku usaha mikro hanya dikenakan untuk transaksi dengan nominal Rp100 ribu ke atas.
BI selaku pembuat kebijakan menegaskan tidak mengambil keuntungan sedikitpun dari merchant discount rate sebesar 0,3% dalam penggunaan QRIS untuk usaha mikro.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki merespons, penerapan pungutan biaya pada jasa layanan pembayaran QRIS yang dianggap mengancam dan merugikan transaksi untuk pelaku UMKM.