PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diterbitkan pada 30 Maret 2021 disambut gembira oleh Ade Govinda.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik direspons positif oleh Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan dasar aturan sektor transportasi harus bayar royalti dari lagu yang diputar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Pada 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kan melakukan penyesuaian royalti terhadap batu bara dan emas. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya meningkatkan penerimaan....
Seorang pencipta lagu memiliki hak ekonomi atas karyanya. Namun, pesatnya perkembangan platform musik digital dan menjamurnya content creator cenderung mengabaikan pembayaran royalti
Gerombolan pengusaha batubara yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengaku senang dengan dengan kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja.