Pengamat meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membahas Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk vape karena menyumbang pendapatan negara dari cukai yang tak sedikit.
Merokok rokok biasa dan vape sama-sama buruk bagi kesehatan manusia. Keduanya menyebabkan peradangan, merusak DNA dan meningkatkan risiko komplikasi Covid-19.
Langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memprioritaskan pembahasan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (HTP) dibandingkan vape, dipertanyakan beberapa pihak.
Para peneliti di Amerika Serikat (AS) menemukan fakta bahwa penggunaan vape atau rokok elektronik meningkatkan kerentanan seseorang terhadap infeksi Covid-19 dan kematian.