Pemerintah berencana menghapus minyak goreng curah dari aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pengawasan ketat terhadap Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng sawit yang berlangsung hingga saat ini.
Ketua Bidang Luar Negeri APKI Fadhil Hasan meminta pemerintah untuk menghapuskan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Kewajiban DMO dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) CPO sebagai pemenuhan Permendag akhirnya berujung tuduhan korupsi merupakan kekeliruan dalam memahaminya.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendesak Mendag Zulhas untuk segera melakukan penghapusan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit/CPO.
UI usulkan rekomendasi kebijakan untuk mengangkat TBS sawit petani. Salah satunya ekspor minyak sawit diperlancar dengan menghapus kebijakan DMO, DPO dan HET.
Stafsus Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menyampaikan bahwa Kemendag berencana akan menghapus kebijakan DMO dan DPO untuk komoditas CPO.
Pemerintah berencana untuk meningkatkan domestic market obligation (DMO) batubara dari 25 persen menjadi 30 persen untuk mengamankan pasokan bahan bakar bagi pembangkit listrik dan industri.
Kementerian Perdagangan merilis harga referensi crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Mei 2022 adalah USD1.657,39 per metric ton (MT).