BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja/buruh di Indonesia.
KSBSI secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi DPLK dan DPPK ikut mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Nino Erdy baru saja di PHK dari kantor tempatnya bekerja selama 15 tahun terakhir ini. Dampak lesunya ekonomi pascapandemi memaksa perusahaan mengurangi jumlah karyawan.
BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) milik CEO General Electric Indonesia Handry Satriago, senilai lebih dari Rp3,6 miliar kepada keluarga
BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JHT milik almarhum senilai lebih dari Rp3,6 miliar serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diterima secara berkala senilai Rp8,4 juta per tahun.
Terdapat sejumlah ketentuan dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan 30 persen yang perlu diketahui. JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via online dan offline 2023 bisa dilakukan dengan mudah. Persyaratannya pun tidak terlalu rumit dan mudah dipenuhi.
Seiring gelombang PHK yang terjadi belakangan ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) mulai melihat tren kenaikan klaim pada program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) hingga JHT.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT) kepada ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggandeng Kemenaker RI menggelar webinar, Kamis 7 Juli 2022.
Hakim MK Suhartoyo berpendapat pekerja yang berhenti membayar iuran JHT karena di-PHK atau mengundurkan diri harus tetap dipertimbangkan untuk diberikan haknya
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam aturan baru nantinya akan lebih mudah. Salah satunya pembayaran manfaat JHT paling lama butuh waktu 5 hari saja.
Dalam aturan baru ini, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak harus menunggu usia 56 tahun. Dengan terbitnya Permenaker No 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19/2015 dan Permenaker Nomor 2/2022 tidak....