Seorang narapidana terorisme (napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi, melaksanakan pembacaan dan penandatanganan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith di PN Bandung.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua anggota Polri terkait penembakan Laskar FPI.
Polda Metro Jaya akan kembali memberikan tugas dinas pada Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa yang divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam....
Keadilan di negeri ini dianggap telah mati. Hal demikian buntut dari vonis bebas dua polisi sekaligus penembak enam anggota laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI). Dua polisi yang divonis lepas yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin....
Waketum MUI, Anwar Abbas angkat bicara soal vonis bebas dua terdakwa bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin dalam kasus Unlawful Killing Laskar FPI pada Jumat (18/3/2022).
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokman berharap jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella Ohorel divonis bebas. Pembacaan vonis bebas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta....
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar turut berkomentar terkait vonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang dibacakan hari ini.
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta,....
Dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella mengaku terharu dengan vonis bebas yang diberikan majelis hakim.
PA 212 angkat bicara terkait vonis bebas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI).
PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022).
PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan agenda pembacaan replik atas pledoi terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan agenda pembacaan replik atas pledoi terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Dalam....
Pengacara terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, membacakan pledoi di sidang kasus unlawful killing Laskar FPI, di PN Jaksel, Jumat (25/2/2022).
Terdakwa yang disidangkan yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada. Tim pengacara sudah menyiapkan pledoi atau nota pembelaaan 100 halaman.