Oknum Staf Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DR yang aksinya viral lantaran menodongkan senjata airsoft gun ke warga, ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok, DR menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian buntut viral video aksi arogan menodongkan senjata airsoft gun ke seorang warga di kawasan Pondok Petir,....
Pengadilan Negeri Kota Depok menolak gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Kamis (8/12/2022).
Gudang milik Pengadilan Negeri Depok yang ada di Perumahan Anyelir, Kelurahan Kalimulya, Cilodong, Kota Depok diterobos kawanan maling. Peristiwa itu diketahui Selasa (26/7) pagi. Kawanan maling menggondol....
PN Depok hari ini bakal menggelar sidang putusan terdakwa Bruder Angelo dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak-anak dengan kedok pengasuh panti asuhan.
Pengadilan Negeri Depok disebut telah memerintahkan pengeluaran tahanan atas nama Syahganda Nainggolan. Hal itu diungkapkan penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri.
Setelah sempat ditunda sepekan karena masalah administratif hari ini sidang gugatan terhadap Presenter Raffi Ahmad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Gugatan terhadap artis Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok terus berjalan. Suami Nagita Slavina itu dijadwalkan menjalani sidang pada Rabu (27/1/2021).
David Tobing, advokat publik menggugat artis Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait sebuah pesta di Jakarta Selatan saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Di tengah kesibukannya sebagai pembawa acara, produser film, dan juga pengusaha, hari-hari Raffi Ahmad ke depan bakal sering bolak-balik Pengadilan Negeri Depok.
PN Depok terbilang sangat cepat merespons gugatan yang dilayangkan advokat publik David Tobing, itu. Namun Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, menyangkalnya.
Pengadilan Negeri Kelas IB Depok Senin (12/10/2020) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan yang menimpa anak-anak di sebuah gereja di Depok.
Pengadilan Negeri (PN) Depok mengabulkan eksepsi tujuh warga dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari.