Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diminta membatalkan proses persidangan PKPU perusahaan jasa internet PT Inet Global Indo (Inet) yang diajukan PT Global Data Lintas Asia (GDLA).
Penelitian yang dilakukan oleh Dr. Gunardi Lie, SH., MH. menyatakan bahwa ditemukan adanya variasi putusan pengadilan niaga kepailitan Indonesia sengikuti tingkatan dari lembaga peradilan.