Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi hari ini, Senin (8/7/2024).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman tiba-tiba mendatangi lokasi SIM Keliling di Kalibata Trilogi, Jakarta Selatan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Selasa (23/5/2023).
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Minggu (21/5/2023).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Senin (8/5/2023).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Kamis (4/5/2023).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada 1 Mei 2023.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Senin (17/4/2023).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Minggu (16/4/2023).
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka lima titik layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Lima titik perpanjangan SIM ini dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal habis hari ini dapat melakukan perpanjangan di lokasi yang sudah disiapkan oleh Polda Metro Jaya.
Bagi pengendara jangan sampai lupa untuk selalu membawa dan mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM Keliling hanya melayanani perpanjangan SIM.
Bagi Anda pengendara selalu pastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak mati atau habis masa berlakunya. Polda Metro membuka layanan SIM Keliling.