Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Warga Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang, yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Polda Metro Jaya hari ini kembali membuka layanan SIM Keliling, Kamis (4/2/2021).