Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Dengan demikian, Ade Yasin akan menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Bandung.
Empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang ikut terseret kasus suap eks Bupati Bogor, Ade Yasin, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasus suap yang menjerat Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin dan menyeret empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat memasuki babak baru.
KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis empat dan dua tahun penjara kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor karena terlibat dalam kasus suap
Putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin selama empat tahun penjara dinilai mengesampingkan fakta persidangan.
Sekitar seratusan pendukung Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin menghadiri sidang vonis Ade Yasin yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022).
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Bogor Non-aktif, Ade Yasin. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mendorong majelis hakim persidangan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin agar berani memberikan vonis bebas jika memang tak terbukti bersalah.
Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas jelang pembacaan vonis yang akan digelar di Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin membacakan pledoi atau nota pembelaan secara daring saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9/2022).
Dengan nada bicara terbata-bata, Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan jaksa dalam kasus
Mantan Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsidair enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait tuntutan yang dibacakan JPU KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin tiga tahun bui karena terbukti dan sah bersalah
Sidang lanjutan kasus dugaan suap auditor BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengungkap dugaan kolaborasi anggota DPRD dengan oknum petugas.
Terdakwa dugaan suap auditor BPK, Ihsan Ayatullah mengaku telah mencatut nama Bupati nonaktif Ade Yasin soal pemberian uang untuk biaya sekolah mantan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib.
Saksi ahli yang dihadirkan JPU KPK, Wiryawan Chandra menyebutkan bahwa adanya pertemuan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran.