Indonesia National Air Carriers Association mengatakan penambahan fasilitas menjadi faktor yang mendasari kenaikan biaya airport tax di sejumlah bandara.
Kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara udara diyakini bisa membuat harga tiket pesawat semakin mahal. Padahal banyak orang sudah kangen terbang.
Pemberlakuan kebijakan menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax oleh operator bandara dinilai waktunya kurang tepat, ini alasannya.
Kemenhub meminta kepada operator bandara untuk segera mensosialisasikan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) kepada masyarakat luas.
Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara diam-diam mengalami kenaikan. Hal itu mendorong harga tiket pesawat.
AP II mengapresiasi pembebasan airport tax yang merupakan stimulus pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dan terobosan untuk membantu industri.
Dari sisi maskapai diharapkan jumlah penumpang bertambah sehingga load factor juga naik dan pendapatan maskapai bertambah, apalagi ini mulai masuk peak season.
Pembebasan biaya airport tax atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Udara (PJP2U) diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata.