Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan politikus NasDem, Andi Irfan Jaya.
Tersangka mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung terkait kasus Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)....
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan sela menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa perantara pemberi suap, Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan Andi Irfan Jaya yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum, nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin dan pejabat Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kembali muncul.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidsus Kejagung telah merampungkan berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Jaksa Agung ST Burhanudin mengaku bahwa dirinya mengenal politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya yang kini menjadi tersangka atas kasus surat jalan Djoko Tjandra.
Tim penyidik Kejagung memeriksa Andi Irfan Jaya, tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Andi Irfan Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Soegiarto Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.