MUI menyatakan memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan jemaah lain hukumnya haram dan berdosa.
Pentingnya mengetahui biaya haji tahun 2024 menjadi perhatian besar bagi calon jemaah haji. Informasi ini menjadi panduan penting bagi jemaah haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU.
Masa perpanjangan tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) ditutup 5 April 2024. Kuota jemaah haji reguler sebanyak 213.320 sudah terpenuhi.
Pelunasan tahap II Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler 1445 H/2024 M ditutup hari ini. Total sudah ada 194.744 jemaah reguler yang telah melakukan pelunasan.
Kemenag kembali membuka Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H bagi jemaah reguler. Pelunasan Tahap II ini akan berlangsung dari 13 hingga 26 Maret 2024.
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep Riana Jayaprawira mengaku penempatan investasi dana haji masih berada di profil risiko yang rendah.
Jumlah jemaah haji Indonesia yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M terus bertambah. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag tercatat....
Kemenag menyebut jumlah jemaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445H/2024M terus bertambah. Sejak dibuka pada 10 Januari 2024 sampai hari ini, 113.243 jemaah haji reguler....
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler dibuka sejak 10 Januari 2024. Jemaah harus memenuhi syarat istithaah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.
Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M dibuka sejak 10 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024. Per 15 Januari 2024, sebanyak 4.438 jemaah telah melakukan pelunasan.
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sihdu Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan pihaknya tengah membahas kemungkinan naiknya setoran awal yang dibayarkan calon jamaah haji di tahun mendatang.
Saat ini marak tabungan haji atau umrah, tabungan sebagai biaya untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Bolehkah hal tersebut dan apa hukumnya menurut syariat?
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%).