Sebanyak 52 kapal pukat lengkong dari luar daerah memenuhi perairan Laut Subi, Natuna. Ironisnya, kapal-kapal tersebut sering menangkap ikan di bibir pantai.
Dua kapal nelayan asal pesisir utara Pulau Jawa diamankan nelayan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini dilakukan karena kapal dari Jawa Tengah
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan laut dengan tidak lagi memperbolehkan alat tangkap cantrang beroperasi di perairan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan laut dengan tidak lagi memperbolehkan alat tangkap cantrang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengendus praktik pelanggaran daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap menerangkan, soal kenapa kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang.
Dengan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Maka cantrang dilegalkan bagi nelayan.
Pandemi COVID-19 mengakibatkan harga ikan di tingkat nelayan menurun. Termasuk komoditas ikan hasil tangkapan nelayan kapal cantrang yang bersandar di Pelabuhan
Kebijakan cantrang selama ini terdapat benturan dengan nelayan tradisional. Untuk mengakomodir persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.
Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang hendak melegalkan kembali alat tangkap cantrang patut dikritisi Pasalnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) sebelumnya No. 2/2015 telah....