Uang dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana asal korupsi Duta Palma Group dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Ia pun tetap dijatuhi hukuman kurungan selama 15 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan SP3 kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 dengan tersangka Surya Darmadi.
Jakarta- Komisi VI DPR RI mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) untuk berhati-hati terkait rencananya menerapkan kebijakan tarif bea masuk bagi barang asal China sebesar 200 persen.Jika kebijakan....
Jakarta- Anggota Komisi VI DPR RI, Prof Assc. Darmadi Durianto mengkritisi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 dan Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6....
Terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004?2022, Surya Darmadi (tengah) melambaikan tangannya dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan....
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan upaya hukum banding. Langkah hukum tersebut diambil menyusul vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diputuskan....
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Terdakwa Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi mengeluhkan sakit jantung saat sidang putusan sidang putusan terkait alih fungsi lahan di Inhu, Provinsi Riau di PN Jakpus.
Tuntutan penjara seumur hidup kepada pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng diyakini dapat menjadi efek kejut atau shock therapy untuk swasta yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
JPU menuntut mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau Raja Thamsir Rachman dihukum 10 tahun penjara terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng tak terima dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dituntut pidana penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Apeng untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (Apeng) memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka rekening perusahaannya.