Industri kelapa sawit Indonesia telah menjadi komoditas andalan ekspor nasional dan terus diakselerasi Pemerintah untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi, berikut data-datanya dari mulai produksi hingga....
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengungkapkan Uni Eropa (UE) tidak akan pernah berhenti menjegal ekspor sawit dari Indonesia.
BPDPKS membeberkan ihwal penurunan tajam dana pungutan ekspor sawit di 2022 yang salah satunya disebabkan kebijakan pemerintah yang sempat melarang ekspor CPO.
Sawit masih menjadi komoditas ekspor strategis Indonesia dengan sumbangan devisa ekspor mencapai USD35 miliar atau lebih dari Rp530 triliun hingga 2021.
Pemerintah diminta melakukan penyesuaian terhadap kebijakan perdagangan yang mengganggu volume ekspor sawit sehingga memberikan dampak luas ke harga TBS petani.
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut kebijakan penghentian sementara ekspor CPO dan turunannya.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencatat penghimpunan dana pungutan ekspor sawit hingga 17 Desember 2021 mencapai Rp69,7 triliun.
Di tahun 2020, dari jumlah ekspor sawit Indonesia yang sebesar 34 juta ton, sebagian besar sudah dalam bentuk olahan CPO, mencapai 21,1 juta ton atau 61%.
Penurunan pajak impor minyak nabati di India dari 15% menjadi 10% membuat ekspor sawit RI ke India pada Agustus melonjak menjadi 958.500 ton dari 231.200 ton pada Juli.
Pemerintah akan mengubah biaya pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Rencananya biaya pungutan tarif ekspor sawit akan diberlakukan bulan ini.
Gapki meyakini kinerja ekspor kelapa sawit pada tahun ini tergantung pada suksesnya program vaksinasi di seluruh dunia. Sukses vaksinasi akan mendongkark permintaan pasar.
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia mendukung penerapan tarif pungutan ekspor sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 191/PMK.05/2020.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/ 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit.
Nasib ekspor produk kelapa sawit masih merana diserang wabah virus corona. Negara China sebagai tujuan ekspor belum bisa diandalkan karena ekonominya belum pulih secara optimal.