Dua pria diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung, Kamis (25/4/2024) dini hari. Keduanya positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilaksanakan petugas....
Puncak arus balik lebaran menyebabkan Tol Semarang-Solo mengalami kemacetan, Minggu (14/4). Kemacetan kendaraan mengular cukup panjang hingga 10 km di ruas Tol Semarang-Solo KM 462.
Aksi sejumlah warga membawa celurit dan hampir terjadi carok di acara hiburan malam (Orkes) di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura. Aksi sejumlah warga dengan menenteng celurit tersebut viral di media....
Aksi sejumlah warga membawa celurit dan hampir terjadi Carok di acara hiburan malam (Orkes) di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura. Aksi sejumlah warga dengan menenteng celurit tersebut viral di media....
Tren memasang secarik kertas di belakang pemotor yang mudik kembali muncul di 2024. Berbagai tulisan ini jadi hiburan tersendiri bagi sebagian pemudik yang mungkin lelah dan suntuk karena macet.
Bermain games salah satu alternatif hiburan di tengah rutinitas pekerjaan yang menumpuk. Terlebih di kalangan milenial, bermain games menjadi alternatif hiburan
Liburan lebaran sudah tiba bagi sebagian orang. Momen ini menjadi waktu yang tepat untuk berkumpul bersama keluarga dan orang-orang terkasih yang menyenangkan.
Saat ini, bermain game tidak hanya bisa dilakukan di gadget, tetapi juga di tempat hiburan yang menyediakan berbagai jenis permainan canggih dan menarik.
Tempat hiburan malam di wilayah Jakarta dilarang memberikan gratifikasi atau hadiah kepada petugas dalam bentuk apa pun selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Menjelang kedatangan bulan suci Ramadan, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dengan tegas meminta kepala daerah di Jawa Barat untuk menertibkan operasional tempat hiburan malam (THM).
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan aturan jam operasional untuk tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulftri....
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.