Manajemen Hotel Aruss Semarang buka suara setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita hotel tersebut terkait dugaan pencucian uang kejahatan judi online.
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah karena pembangunannya diduga menggunakan hasil pencucian uang dari tindak pidana asal judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengelola Hotel Aruss Semarang juga dibentuk oleh kelompok sindikat judi online (judol).