Kuasa hukum pendamping 41 korban penipuan PT Jouska Finansial Indonesia terus mengupayakan pengembalian atas kerugian investasi bodong senilai Rp18 miliar.
Sepuluh nasabah dari PT Jouska Group yang terdiri dari PT Mahesa dan PT Amarta melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.
CEO PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno mengklarifikasi kesalahpahaman publik bahwa Jouska melampaui kewenangan dengan mengelola dana
Jouska memohon kebijaksanaan para klien untuk memberikan waktu selambat-lambatnya hingga 1 September 2020 untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi.
PT Jouska Financial Indonesia akan mematuhi Satgas Waspada Investasi OJK, sehingga terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020, Jouska akan menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya.....
Satgas Waspada Investasi yang berada di bawah naungan OJK mengambil keuptusan telak dan tegas menyikapi polemik yang melibatkan PT Jouska Financial Indonesi
Manajemen PT Jouska Finansial Indonesia menegaskan posisinya hanya memberikan masukan dan saran finansial sesuai dengan kondisi dan tujuan finansial klien.
Ketua satgas waspada investasi Tongam L. Tobing menyatakan bahwa manajemen Jouska Indonesia akan dipanggil karena terindikasi menyediakan sarana investasi bodong.