nasional
Senin, 22 April 2024 - 13:40 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur tak terbukti kampanye. Sebelumnya, bagi-bagi uang oleh Gus Miftah dijadikan dalil dalam pengajuan....