Kuasa hukum Kaharudin Ongko membantah kabar tentang kliennya yang disebut mangkir pada pemanggilan Satgas BLBI untuk menghadap Pokja Tim C pada 14 Juni 2022.
Satgas BLBI kembali menyita aset Kaharudin Ongko, obligor BLBI, berupa tanah seluas 31.530 m2 di wilayah Surabaya, Jawa Timur, dengan nilai Rp630 miliar.
Menteri Keuangan Sri mulyani menyatakan pemerintah telah menyita dana milik Kaharudin Ongko, salah satu obligor atau debitur BLBI, sebesar Rp110 miliar.
Satgas BLBI telah melakukan penyitaan dan pencairan harta kekayaan dari obligor BLBI Kaharudin Ongko dalam bentuk akun di salah satu bank swasta nasional.
Satgas BLBI mengeluarkan surat penagihan paksa dan pencegahan keluar negeri bagi sejumlah obligor, salah satunya Kaharudin Ongko sebagai obligor dari Bank Umum Nasional.
Satgas BLBI kembali menagih dan memanggil salah satu obligor, yaitu Kaharudin Ongko, petinggi dari Bank Umum Nasional (BUN), terkait dana BLBI Rp8,2 triliun.