Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap negosiasi yang dilakukan pemerintah bisa berhasil, lantaran bila tarif resiprokal Trump benar-benar diterapkan, bakal berpotensi menggerus pendapatan pajak.
Pelaporan tahun ini sempat menghadapi tantangan karena batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi jatuh pada masa libur nasional dan cuti bersama, yakni antara 31 Maret hingga 7 April....
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenke) mencatat sebanyak 12,79 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah dilaporkan hingga Jumat, 11 April 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memperbarui aturan terkait pajak reklame lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemprov Jakarta kembali menghadirkan angin segar dengan memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.
Pembayaran pajak STNK secara online bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).....
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi mengenai kondisi APBN, terutama terkait penerimaan pajak yang sempat menimbulkan pertanyaan karena penundaan pengumumannya.
Salah satu kemudahan terbaru adalah proses transaksi BPHTB yang kini dapat dilakukan tanpa harus menunggu terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ketua Umum Garda Satu Abdul Rohim mengapresiasi dan mendukung kebijakan inovatif Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan syarat tertentu.
Program ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya memahami kewajiban Pajak Reklame.