Pemerintah berencana mengaktifkan kembali PeduliLindungi sebagai langkah preventif menghadapi potensi penyebaran cacar monyet atau Monkeypox di Indonesia.
Wapres Maruf Amin menegaskan Aplikasi PeduliLindungi tetap berlaku meski pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aplikasi PeduliLindungi dikenal sebagai alat untuk layanan kesehatan selama Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merencanakan penggunaan PeduliLindungi selamanya.
Menko Luhut mengusulkan agar masa sosialisasi dan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat dengan aplikasi PeduliLindungi diperpanjang hingga tiga bulan.
Menko Luhut meminta masa sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) diperpanjang 3 bulan.
Pembelian minyak goreng curah Rp14.000 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK sudah berjalan di Toko Japang, Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sedikitnya ada tiga fungsi aplikasi peduli lindungi yang perlu diketahui. Dengan memahami ulasan ini, setidaknya masyarakat bisa memahami kegunaan dari aplikasi tersebut.
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali wacana penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK untuk membeli minyak goreng curah.
Pemerintah terus menggenjot pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR), dimana sudah ada 40.000 pengecer resmi yang tersebar di sejumlah titik. Begini cara mengetahui sebarannya.
Pemerintah memulai sosialisasi sistem PeduliLindungi pada pembelian minyak goreng curah rakyat di pengecer. Masyarakat diimbau mulai mencoba sistem ini.
Selama 2 minggu masa sosialisasi dan transisi, masyarakat diharapkan mulai mencoba sistem baru beli minyak goreng curah rakyat dengan aplikasi PeduliLindungi.
Beli minyak goreng curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau aplikasi PeduliLindungi dimulai pada Senin, 11 Juli 2022 yang menurut pengamat, justru mempersulit akses pemenuhan kebutuhan dasar.