SINDOgrafis
Jum'at, 30 Desember 2022 - 19:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara pada tahun 2023. Lama cuti bersama diberikan sebanyak delapan hari.Baca juga: Syarat Naik Pesawat....