Pemerintah telah menerbitkan atuan wajib IMEI untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dengan memblokir barang black market (BM).
Kejari Jakarta Timur menerima berkas perkara bos handphone ilegal dengan tersangka PS yang ditangkap Bea Cukai DKI Jakarta atas pelanggaran UU Kepabeanan.
Jangan lagi membeli handphone, komputer, dan tablet (HKT) sembarang. Jika ada yang nekat membeli produk gawai secara tidak resmi alias black market (BM), siap-siap diblokir.
Kemenperin mencatat, selama ini ponsel black market (BM) deras masuk ke Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp2 triliun sampai Rp5 triliun.