Suasana duka menyelimuti pemakaman Aldi Apriyanto, korban penembakan yang dilakukan oknum polisi saat melakukan pengamanan di sebuah hiburan di Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Gunungkidul....
Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).
Kolonel Inf Priyanto resmi dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer atas kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Nama Faridah mencuat ke publik saat terjadi Tragedi Cebongan. Kala berpangkat Letnan Kolonel Chk (K), Faridah bertugas di Pangadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan....
Kolonel Priyanto menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kepada dirinya.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang terjadi di Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa....
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa dirinya akan terus mengawal proses hukum Vonis Kolonel Infanteri Priyanto dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua remaja di Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto akan kembali dilanjutkan.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, yang menjerat Kolonel Inf Priyanto dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).....
Kolonel Inf Priyanto berharap majelis hakim bisa meringankan hukumannya terkait kasus pembunuhan berencana sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan Primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.