Meskipun dari pihak lain yang diproses dalam korupsi terkait PLTU Riau-1 telah divonis bersalah, tapi KPK tetap menghormati independensi lembaga peradilan.
Majelis hakim kasasi berpendapat Sofyan Basir tak terbukti membantu melakukan tindak pidana dalam kasus suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.