Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menegaskan sikap soal aturan untuk menghilangkan identitas merek dari kemasan rokok.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS (tengah) didampingi perwakilan daerah FSP RTMM-SPSI memberikan pernyataan....
Para petani di Jateng menilai PP 28/2024 dan RPMK yang mendorong kemasan rokok polos tanpa merek bukan lagi digunakan sebagai pengendalian terhadap produk tembakau.
Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya produk rokok ilegal yang tersebar di masyarakat.
Keberadaan produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik, produk tembakau dipanaskan, dan kantong nikotin dinilai berpotensi mendukung pariwisata Bali.
Sejumlah perwakilan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau melakukan dialog dengan Cawabup Sleman, Danang Maharsa yang digelar pada Kamis (10/10/2024).
Sejatinya konsumen berhak mendapatkan informasi atas produk legal yang dikonsumsi. Kemasan rokok polos tanpa merek lebih rawan terhadap pemalsuan produk hasil tembakau.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap laboratorium pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila di sebuah rumah mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mencurigai ada pihak tertentu yang cawe-cawe terkait ketentuan pengaturan dalam RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Aliansi masyarakat sipil menuntut pembahasan RPMK 2024 dihentikan karena terlalu memasung ruang gerak produk tembakau, rokok elektronik dan tata niaga pertembakauan.
REMBANG - Program kemitraan dengan petani tembakau yang dilakukan oleh PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melalui perusahaan pemasok ternyata memiliki dampak positif yang luas. Contohnya seperti yang dirasakan....
Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi menjelaskan pihaknya menyatakan keberatan terkait pasal 449 ayat 1 (d) dalam PP 28/2024. Ia menilai PP ini bisa matikan usaha.
Rancangan regulasi anyar yang muncul dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi industri hasil tembakau.