Polda Jawa Barat membongkar kasus haji furoda bodong. Sebanyak 45 calon jemaah haji furoda menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp4,6 miliar.
Cerita jamaah haji furoda asal Indonesia membayar kurang lebih Rp500 juta langsung berangkat ke Tanah Suci. Fenomena haji furoda memang menjadi catatan dalam pelaksanaan ibadah haji 2022.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj memprediksi peminat haji furoda atau jamaah yang berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa mujamalah meningkat.
Korban jemaah calon haji furoda yang dideportasi kembali ke Indonesia dan gagal melaksanakan ibadah haji disarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian karena ada indikasi penipuan.
Mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengungkapkan sembilan kejanggalan pada visa 46 calon haji furoda asal Indonesia usai dideportasi Pemerintah Arab Saudi.
Sejarah munculnya haji Furoda perlu diketahui umat Islam di Indonesia. Saat ini fenomena Haji Furoda ramai diperbincangkan menyusul pemulangan 46 jamaah haji Furoda ke Tanah Air.
Fakta baru ditemukan dalam kasus deportasi 46 jamaah calon haji (JCH) furoda asal Indonesia oleh Pemerintah Arab Saudi karena menggunakan visa tidak resmi
Sebanyak 46 jamaah haji Furoda atau non kuota asal Indonesia, dipulangkan karena tak menggunakan visa resmi. Jamaah haji itu disebut-sebut diberangkatkan melalui PT Alfatih yang berkantor di Jawa Barat.