Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun ini. BSU tahap 6 mulai disalurkan pekan ketiga Oktober 2022.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap V diperkirakan bakal cair mulai sore ini, atau paling lambat besok, usai dipastikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menaker, Ida Fauziyah memastikan, pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022.
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan kemungkinan bantuan langsung tunai subsidi gaji atau bantuan subsidi upah bakal cair lagi 2022 mendatang.
BLT subsidi gaji Rp1 juta per bulan akan dicairkan bulan ini. Jika tak ada perubahan regulasi, pencairan akan dilakukan kepada 1,6 juta pekerja/buruh penerima manfaat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan penyesuaian syarat-syarat bagi penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji di tengah pelonggaran PPKM.
Bantuan Subsisi Upah (BSU) diperluas menjadi 1,6 juta pekerja akan menerimanya. Adapun pada pertengahan November 2021, dijadwalkan subsidi gaji sebesar Rp1 Juta bakal kembali cair.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bantuan subidi upah atau subsidi gaji paling banyak diberikan kepada karyawan atau pekerja bergaji Rp2,9 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa anggaran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji sudah cair Rp6,65 triliun.
Selama penuhi seluruh persyaratan, Kemnaker memastikan pasti kebagian BSU 2021 yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus jadi Rp1 juta.
Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji tetap bisa cair bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara atau BUMN bisa dicairkan melalui Burekol.
Pemerintah memastikan akan menambah penerima subsidi gaji kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Keputusan tersebut ditetapkan setelah melihat adanya sisa anggaran.
Menaker, Ida Fauziyah menyaksikan secara langsung pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021.