floating-Dirjen PAS Ancam Petugas...
Dirjen PAS Ancam Petugas Terbukti Narkoba Dikurung di Nusakambangan
Dirjen PAS Ancam Petugas...
Dirjen PAS Ancam Petugas Terbukti Narkoba Dikurung di Nusakambangan
Selasa, 14 Juli 2020 - 11:44 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga menegaskan, petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Nusakambangan .

"Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba , setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di one man one cell Lapas Super Maximum," Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).

Dalam pembukaan Konsultasi Teknis (Konstek) Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 di Jakarta, Senin (13/7/2020), Reynhard juga mengungkapkan pentingnya deteksi dini oleh pengamanan untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Hal tersebut juga dilakukan untuk memberantas narkoba.(Baca juga: Dirjen PAS: Berantas Mafia Narkotika di Lapas-Rutan Butuh Kerja Sama BNN dan Polri )

"Ada tiga kunci sukses Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai, serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban," ungkapnya.

Reynhard juga mengungkapkan pentingnya sinergi dengan APH dan media massa. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah deteksi dini. Ia juga berharap kegiatan ini dapat menjadi penguatan bagi seluruh peserta.

"Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main-main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan," kata Reynhard.

Konstek Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 diselenggarakan selama lima hari pada 13–17 Juli 2020. Kegiatan ini diikuti 99 peserta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, serta terhubung dengan UPT Pemasyarakatan dari seluruh wilayah dengan menerapkan protokol kesehatan.(Baca juga: Habib Bahar Smith Dimasukkan ke One Man on Cell )

Adapun narasumber kegiatan ini berasal dari Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Center for Detention Studies.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Penembakan Pria hingga...
Penembakan Pria hingga Tewas di Samarinda Ternyata Pembunuhan Berencana Pebisnis Narkoba
Gelar Tes Narkoba, 85...
Gelar Tes Narkoba, 85 Pekerja PKSS Lampung Negatif
Jonathan Frizzy Terseret...
Jonathan Frizzy Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan, Bukan Narkoba
Gara-gara Kecelakaan...
Gara-gara Kecelakaan di Senen, Pengacara Ditangkap Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba
Ammar Zoni Siap Hirup...
Ammar Zoni Siap Hirup Udara Bebas? Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya