JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan atau
Menaker Ida Fauziyah berharap agar Rancangan Undang-undang atau
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi UU. Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap para
pekerja rumah tangga .
Baca Juga: Wow! Gaji Pekerja Sektor Rumah Tangga di Taiwan Hampir Rp10 Juta Menurutnya, RUU PPRT ini akan menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik. Karena kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.
"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut Ida Fauziyah menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik, kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.
Baca Juga: DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menambahkan, pihaknya siap mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” pungkasnya.
(akr)