floating-Perppu Ciptaker Dinilai...
Perppu Ciptaker Dinilai Bikin Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global
Perppu Ciptaker Dinilai...
Perppu Ciptaker Dinilai Bikin Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global
Kamis, 26 Januari 2023 - 23:30 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sejumlah kalangan sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum. Keberadan perppu itu dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi situasi ekonomi global .

Baca juga: Anggota DPR Nilai Esensi Perppu Cipta Kerja Jamin Kesejahteraan Buruh

“Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi. Aturan ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena investor sangat membutuhkan kepastian hukum," kata Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Kamis (26/1/2023).

Selain ancaman resesi global yang diprediksi bakal terjadi tahun 2023, Trubus mengatakan, perppu ini akan membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina. Persoalan terkait dengan ketenagakerjaan juga sudah diakomodasi dalam perppu yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut.

‘’Perppu ini juga sudah mengakomodasi semua persoalan ketenagekerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya," sambung Trubus.

Memang, lanjutnya, Perppu Ciptaker masih mengandung kelemahan terutama terkait masa kerja bagi pekerja kontrak atau PKWT. Dalam peraturan tersebut, tidak diatur secara gamblang sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir.

“Tetapi memang itu saja. Soal upah, cuti soal lain-lain sudah diatur semua. Jadi cukup mengakomodasi pasal-pasal yang mengatur soal ketenagakerjaan yang tercantum dalam UUNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.

Terkait adanya keberatan terhadap Perppu Ciptaker dari sejumlah asosiasi buruh dan ketenagakerjaan, Trubus menganggap hal itu wajar-wajar saja. Karena setiap munculnya kebijakan atau aturan baru, akan timbul dinamika.

Baca juga: Hasil Indonesia Masters 2023: Ahsan/Hendra Dihentikan Leo/Daniel

“Kalau ada yang tidak setuju, itu wajar saja. Setiap adanya aturan baru pasti menimbulkan pro dan kontra. Ini namanya demokratis ada yang setuju dan tidak setuju,” tutup Trubus.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
150 Pelaku UMKM Diajak...
150 Pelaku UMKM Diajak Bahas Strategi Pengiriman Berbasis Teknologi
Aturan TKDN Direvisi,...
Aturan TKDN Direvisi, Menperin: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Sangat Mudah
Penumpang Harian Whoosh...
Penumpang Harian Whoosh Cetak Rekor Baru Tembus 25.316
53 Tahun Bluebird: Berawal...
53 Tahun Bluebird: Berawal dari 2 Holden Torana, Kini Punya 25.000 Armada di 20 Kota
Dukung Startup RI Makin...
Dukung Startup RI Makin Adaptif dengan Memperluas Jejaring Internasional