floating-Jelang Vonis Ferdy Sambo,...
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Karangan Bunga dan Poster Hiasi PN Jaksel
Jelang Vonis Ferdy Sambo,...
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Karangan Bunga dan Poster Hiasi PN Jaksel
Senin, 13 Februari 2023 - 07:52 WIB
JAKARTA - Karangan bunga dan poster menghiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) jelang sidang vonis dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Pantauan MPI di lapangan, terlihat sejumlah poster menghiasi area PN Jaksel. Poster itu berisi tulisan yang berisi peringatan terhadap majelis hakim. Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Akankah Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa?

"Hakim perpanjangan tangan Tuhan di dunia," demikian tulisan yang tertera dalam poster.

"Pimpinan hakim, jangan biarkan perisaimu tumpul oleh oligarki kekuasaan," tulis poster lainnya.

Selain poster, ada juga karangan bunga yang terpampang di depan PN Jaksel. Setidaknya ada tiga buah karangan bunga yang terpampang di depan PN Jaksel.

Karangan bunga itu bertuliskan dukungan kepada Richard Eliezer, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Sementara itu, situasi di PN Jaksel sudah ramai oleh pengunjung dan awak media. Namun, pintu masuk PN Jaksel masih terkunci.

Terlihat pula aparat kepolisian yang berjaga di dalam dan di luar pengadilan. Belum nampak penjagaan ketat diterapkan di dalam pengadilan.

Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Gegana Sterilisasi PN Jaksel

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gegara Warisan, Adik...
Gegara Warisan, Adik Bunuh Kakaknya di Pamulang
Sering Dimarahi Karena...
Sering Dimarahi Karena Main Game, Keponakan Tega Bunuh Bibi Gunakan Linggis
Motif Pria Bakar Anak...
Motif Pria Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang Lantaran Kesal Hubungan Tak Direstui
Bandung Gempar, Jenazah...
Bandung Gempar, Jenazah Lansia Dikubur dalam Kamar oleh Anak Gangguan Jiwa
Hasil Autopsi Balita...
Hasil Autopsi Balita Tewas Terbakar di Kontrakan Tangerang, Ada Luka di Leher dan Anus