DENPASAR -
Oknum anggota polisi yang bertugas di Direktorat Sabhara Polda Bali berinisial Bripda KRI ditangkap karena diduga melakukan
penggelapan belasan sepeda motor dan mobil.
Aksi tersebut dilakukan karena oknum polisi tersebut kecanduan judi online.
Baca juga: Brutal! Geng Motor Bersenjata Celurit Ngamuk Bacok Pria Bercelana Loreng Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu menyebutkan, oknum anggota Direktorat Sabhara Polda Bali berinisial Bripda Kri diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor dan mobil.
“Bripda KRI bermasalah karena tidak masuk kantor berhari-hari, yang bersangkutan dilaporkan telah menggelapkan 8 sepeda motor dan 3 kendaraan roda empat,” katanya.
Modus yang dilakukan yakni menyewa dari berbagai orang lalu digadaikan. “Uang hasil gadai kendaraan digunakan Bripda KRI untuk bermain judi online,” ujarnya.
Baca juga: Istri Anggota Polisi di Makassar Ditangkap karena Umbar Ujaran Kebencian di Medsos Hingga kini, sebanyak enam laporan terkait yang bersangkutan melakukan penggelapan kendaraan.
“Oknum anggota polisi tersebut saat ini sedang diperiksa Ditpropam Polda Bali dan akan diberi tindakan secara kode etik dan terancam hukuman penghentian tidak dengan hormat (ptdh),” tegasnya.
(nic)