JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM)
Teten Masduki menyampaikan bahwa pihaknya akan menegur platform
belanja online atau marketplace yang menjual barang bekas impor ilegal. Pasalnya, penjualan barang bekas impor ilegal bisa mengganggu produk dalam negeri.
Baca juga: Ganti Rugi Korban KSP Indosurya Baru Terbayar 15%, Menteri Teten Ungkap Kendalanya "Nanti kalau memang itu e-commerce pasti kita akan tegur, tapi kalau medsos akan susah," kata Teten di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, penjualan produk barang bekas impor ilegal tidak sejalan dengan program yang sedang digalakkan oleh pemerintah, yaitu Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
“Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai dan mengonsumsi karya bangsa sendiri," ujarnya.
Selain itu, Teten mengatakan, penolakan terhadap produk barang bekas impor ilegal merupakan upaya untuk melindungi industri tekstil milik pelaku UMKM.
Baca juga: Ini 4 Seri Mobil Ferrari Termurah di Dunia, Semuanya Idaman! "Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat, dan kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM,” pungkasnya.
(uka)