floating-Aturan THR Lebaran 2023...
Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil
Aturan THR Lebaran 2023...
Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil
Selasa, 28 Maret 2023 - 14:21 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) Lebaran 2023 . Harapannya dengan adanya THR bisa membantu para pekerja dalam rangka menyambut hari raya keagamaan.

Baca Juga: THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Cek Aturan Lengkapnya

Ida Fauziyah menjelaskan, pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Kapan THR Harus Dibayarkan? Pekerja dan Perusahaan Wajib Tahu

Melalui SE THR tersebut, Ida Fauziyah juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 lebaran.

Adapun penghitungannya, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.

"Yang mendapatkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ida Fauziyah juga mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh motong bayaran THR kepada karyawannya.

"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terkahir sebelum penyesuaian, Karena THR bukan hal yang boleh di potong dalam regulasi tersebut," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Sita 8 Mobil dan...
KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor di Kasus Kemnaker, Ini Penampakannya
Batas Usia Pencari Kerja...
Batas Usia Pencari Kerja Bakal Dihapus? Kemnaker Segera Terbitkan SE
Dugaan Korupsi Kemnaker,...
Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Geledah 2 Rumah, Sita 3 Mobil dan 1 Motor
7 Juta Orang di Indonesia...
7 Juta Orang di Indonesia Masih Jadi Pengangguran, Kemnaker Ungkap 2 Masalah Utamanya
Kemnaker Gelar Job Fair...
Kemnaker Gelar Job Fair 2025 Tanggal 22-23 Mei, Ada 52 Ribu Lowongan Kerja